KOMPAS.com - Seorang bandar besar narkoba di Lamongan, Jawa Timur, bernama Kusnadi, warga Kecamatan Sukodadi, ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap di Desa Balungtawon, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Kamis (24/6/2021).
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 135,07 gram narkotika jenis sabu dan 1 kilogram ganja.
Baca juga: Perangkat Desa di Boyolali Dibakar Hidup-hidup, Ini Faktanya
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indraya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Desa Balungtawon, Kamis lalu.
"Kita temukan bukti sabu, namun saat penggeledahan anggota juga mendapati barang bukti ganja dari tangan tersangka," kata Miko kepada awak media di Polres Lamongan, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Bandar Narkoba Ditangkap Polisi Lamongan, Barang Bukti 1 Kg Ganja
Dari hasil pemeriksaan, kata Miko, pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba.
Namun, polisi tidak begitu percaya dan akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringannya.
"Pengakuan kepada penyidik, baru pertama ini. Makanya kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, dari mana asal barang-barang itu didapat, jaringannya, serta ke mana dia memasarkan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku yang Bakar Hidup-hidup Perangkat Desa di Boyolali
Sementara itu, Kusnadi mengaku mendapat barang haram tersebut melalui online.
Ia juga mengaku sudah memasarkan ganja ke Kediri melalui online.
"Ganja itu sebenarnya ada 5 kilogram, cuma yang 4 kilogram sudah saya kirim ke Kediri. Semuanya lewat online dan dikirim melalui jasa pengiriman paket," kata Kusnadi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Pasal 111 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 14 tahun penjara.
Baca juga: Penjelasan Satgas Covid-19 Lebak soal Sejumlah TKA Asal China Minta Divaksin tetapi Ditolak
(Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.