SALATIGA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan korupsi pajak penghasilan (PPh21) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berinisial AS mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Salatiga.
Dia menilai proses penetapan sebagai tersangka dan penyitaan tujuh mobil serta enam sertifikat milik keluarganya tidak sesuai peraturan perundangan.
Kuasa Hukum AS, Agus Sholeh, mengatakan penyitaan harta kekayaan kliennya adalah peristiwa yang mengagetkan.
"Klien kami sampai saat ditetapkan sebagai tersangka, yang suratnya diserahkan pada Jumat (25/6/2021), tidak mengetahui kerugian yang ditimbulkan, pasal yang dituduhkan, peranan, dan siapa yang diduga menikmati," jelas Agus di Salatiga, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PPh, 7 Mobil Mantan Bendahara Gaji Pemkot Salatiga Disita
Agus mengatakan kliennya terakhir menjabat sebagai Pembantu Bendahara Bagian Pengeluaran
Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
"Dengan jabatannya tersebut maka klien kami dalam bekerja tidak berdiri sendiri, ada atasan dan dia bekerja sesuai SOP," jelasnya.
Menurutnya, harta kekayaan kliennya diperoleh dengan cara yang sah. Suami dari AS, lanjutnya, juga mantan pejabat di Pemkot Salatiga.
"Harta itu diperoleh dengan hasil kerja dan sebagian didapat sebelum ada jabatan. Setelah pensiun mereka usaha kos dan rental mobil," kata Agus.
Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Ditunda
Anggota tim Kantor Hukum Perwira Palagan, Suryanti menyampaikan beberapa mobil yang disita Kejaksaan Negeri Salatiga masih menjadi tanggungan pihak ketiga atau leasing.