Jika diperlukan, kata Fakhiri, Polda Papua akan menahan tersangka DD.
"Kalau sudah ada persetujuan dari Bapak Menteri, langsung kita akan lakukan penahanan," kata dia.
Fakhiri memastikan, kasus tersebut tak berhenti sampai di sana. Polisi akan terus mengusut kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar itu.
Baca juga: KKB Menyerang, Pengerjaan Jalan yang Buka Keterisolasian di Papua Dihentikan Sementara
Dari pengembangannya, Polda Papua juga telah menahan satu orang kontraktor, JH, karena membuat disinfektan palsu senilai Rp 450 juta.
Akibat perbuatannya, DD dan SR dijerat Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.