Juru Bicara Satgas Covid-19 Lebak dokter Firman Rahmatullah mengatakan, syarat vaksinasi memang harus menunjukkan KTP.
Jika tidak punya KTP, tidak bisa menerima vaksin.
"Kalau enggak punya KTP tidak bisa dicatat NIK-nya, jadi harus WNI," kata dia.
Firman mengatakan, sebelumnya ada banyak pekerja perusahaan asing yang datang untuk vaksinasi ke Rangkasbitung.
Namun, mereka merupakan WNI karena sudah memiliki KTP.
"Tadi juga ada dari perusahaan asing, sudah punya KTP domisili Tangerang, kita proses," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.