Gubernur Bali Wayan Koster membuat kebijakan baru bagi para pelaku perjalanan yang akan ke Bali.
Menurutnya, mulai saat ini hasil tes GeNose tak diakui.
Gantinya, para pelaku perjalanan yang datang melalui jalur udara diwajibkan mengantongi surat bebas Covid-19 hasil tes swab PCR.
Sedangkan bagi yang menggunakan jalur darat atau laut minimal wajib menunjukkan hasil dari rapid tes antigen.
Kebijakan baru itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerahnya.
"Agar Bali yang sudah pencapaiannya baik (penanganan Covid-19) ini jangan sampai rusak kembali," kata dia.
Baca juga: Kebijakan Baru Berkunjung ke Bali, Tes GeNose Kini Tak Berlaku Lagi
Petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kota Blitar, Jawa Timur, merasa kewalahan.
Pasalnya, harus memakamkan lima jenazah dengan prosedur Covid-19 dalam waktu kurang dari tujuh jam.
"Pagi kami sudah dapat dua jenazah yang harus dimakamkan. Belum selesai memakamkan jenazah kedua, sudah mengantre tiga jenazah," ujar salah satu petugas, Eka Sumardiana, Senin (28/6/2021).
Menurutnya, proses pemakaman jenazah dengan menggunakan protokol Covid-19 sangat menguras energi. Sebab, dilakukan dengan memakai APD lengkap.
Baca juga: Belum Selesai Memakamkan Jenazah Kedua, Sudah Ada Antrean 3 Jenazah
Gempa bermagnitudo 5,3 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (28/6/2021).
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pusat gempa berada di 8,49 lintas selatan dan 110,59 bujur timur, atau 55 kilometer barat daya Gunungkidul.