Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pelaku Pembunuh Karyawan Toko Ditangkap, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 28/06/2021, 20:53 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan penjaga toko yang mayatnya dibuang di Jalan Sultan Serdang/Jalan Arteri Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu (26/6/2021) berhasil diungkap polisi.

Pelaku diketahui dua orang berinisial WS (38) dan TW (30).

Keduanya ditangkap di Jalan Raya Tapanuli Tengah saat hendak melarikan diri ke daerah Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/6/2021).

Baca juga: Kasus Mayat Penjaga Toko Dibuang di Jalan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Kronologi kejadian

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, korban diketahui seorang karyawan toko elektronik di Jalan Tembung, Pasar X, Desa Bandara Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, berinisial KZ (49).

Dari hasil penyelidikan itu, pelaku awalnya datang ke toko tempat kerja korban untuk membeli barang elektronik. Namun, saat hendak membayar mengaku uangnya tertinggal di rumah.

Korban yang tak menaruh curiga dengan pelaku lalu diajak masuk ke dalam mobilnya untuk mengambil uang di rumahnya. Tapi saat di tengah perjalanan justru korban dianiaya hingga tewas.

"Sebelum sampai ke rumah pelaku, korban sudah merasa curiga dan menelpon. Pada saat nelpon, tersangka WS yang mengendarai mobil langsung menyampaikan ke TW 'gas aja, gas aja,'. Dihajar maksudnya," katanya.

Baca juga: Mayat Karyawan Toko Dibuang di Jalan, 2 Terduga Pelaku Larikan Mesin Cuci dan AC

Dari pengakuan pelaku, kata dia, korban dipukul menggunakan kunci roda. Setelah tak sadarkan diri lalu mayatnya dibuang di tengah jalan.

"Dari sisi otopsi, kematian korban akibat patah tulang tengkorak akibat benda tumpul," jelasnya.

Terekam CCTV

Yemi mengatakan, setelah mendapat laporan penemuan mayat korban itu lalu dilakukan pendalaman penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan CCTV di toko tempat kerja korban, salah satu pelaku WS sempat terekam kamera.

"Salah satu yang diduga pelaku adalah WS yang memang pada saat itu memasuki toko. Adapun dalam kasus ini ada dua orang tersangka. WS (38) dan TW (30)," katanya.

Setelah mengantongi identitas kedua pelaku itu, polisi langsung melakukan pengejaran.

Baca juga: Pesan Terakhir Hafiah Sebelum Tewas Dianiaya Suami: Saya Tidak Kuat Lagi, Anakku...

Pelaku berhasil ditangkap saat berusaha kabur ke daerah Padang. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, mereka mengakui perbuatannya.

Adapun motifnya karena ingin menguasai barang elektronik tanpa harus mengeluarkan uang.

"Setelah diselidiki, ternyata dua tersangka juga positif menggunakan narkoba. Kemudian tersangka TW, ternyata seorang residivis yang keluar dari lapas dengan kasus curanmor. Mereka sudah beberapa kali lakukan dengan modus yang sama, yakni di Serdang Bedagai sebanyak tiga kali dan di Deli Serdang sekali," katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, kedua tersangka dikenakan pasal 365 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati.

Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : I Kadek Wira Aditya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com