BALI, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan peredaran narkoba di Bali meningkat selama pandemi Covid-19.
Mereka yang termasuk golongan pecandu dan sebelumnya memiliki pekerjaan di bidang pariwisata di Bali kini turut merangkap jadi pengedar narkotika.
Hal itu disebabkan karena sektor pariwisata di Bali yang terdampak pandemi Covid-19.
"Ada beberapa yang ditangkap menjadi pengedar itu adalah profesinya yang dulu (bekerja) di pariwisata (ketika) masih normal," kata Sugianyar kepada wartawan di kantornya, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Test GeNose Kini Tak Berlaku sebagai Syarat Perjalanan ke Bali, Ini Aturan Lengkapnya
Menurut Sugianyar, dari sejumlah orang yang ditangkap itu mereka memiliki jenis pekerjaan di bidang pariwisata yang berbeda.
Ada yang memiliki latar belakang sebagai penyanyi, pelatih surving, event organizer dan pekerja lainnya yang bergerak di sektor pariwisata.
Sejumlah orang yang ditangkap itu, lanjut Sugianyar, dulunya merupakan pecandu dan bukan pengedar.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, dan Kalsel 28 Juni 2021
Karena membutuhkan penghasilan untuk mendapatkan narkoba akibat diberhentikan dari tempat kerjanya, mereka kemudian juga memilih menjadi pengedar.
Hal itu disebabkan karena mereka butuh penghasilan untuk memenuhi tingkat kecanduannya.
"Kalau orang pakai sabu satu paket harganya Rp 300.000. Tapi kalau dia lama-lama kecanduan sampai dia membutuhkan 1 gram harganya Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Dari mana dapat uang Rp 1 juta satu hari. Pasti dia akan melakukan kriminal atau pengedar. Nah itu yang terjadi," kata dia.
Baca juga: Belum Selesai Memakamkan Jenazah Kedua, Sudah Ada Antrean 3 Jenazah