Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes GeNose Kini Tak Berlaku sebagai Syarat Perjalanan ke Bali, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 28/06/2021, 18:06 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

4. PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

5. Anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

Selain PPDN, SE itu juga mengatur penerapan PPKM di masing-masing sektor di Bali, di antaranya:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (Work From Office) maksimal 50 persen.

2. Melaksanaan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online dan luring/offline atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akedemi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

3. Sektor esensial seperti kesehatan bahan pangan, makanan, munuman, keuangan, perbankan, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas.

Baca juga: Niat Buang Hajat Malah Bertemu Orang Bugil, Pria di Gresik Dianiaya hingga Babak Belur

4. Kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal hingga pukul 22.00 Wita. Layanan makanan melalui pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional masing-masing.

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi pengunjung dengan menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di sektor konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Anomali Cuaca, Musim Kemarau tapi Hujan Setiap Hari di Jatim, Ini Penjelasan BMKG

8. Mengizinkan untuk dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, seni dan sosial budaya, dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

9. Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas dan waktu operasional.

SE itu mulai berlaku Senin 28 Juni 2021, dengan masa transisi untuk sosialisasi dua hari yakni tanggal 28 dan 29 Juni 2021.

Kemudian pada Rabu (30/6/2021) nanti, SE itu diberlakukan secara ketat dan disiplin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com