Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru, Seorang Mahasiswi di NTT Dapat Informasi soal Aborsi dari Anak Kader Posyandu

Kompas.com - 28/06/2021, 15:55 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami kasus aborsi yang terjadi di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, TTS.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terungkap beberapa fakta baru.

Di antaranya lanjut Mahdi, soal tersangka VRT (20), mahasiswi pelaku aborsi yang mendapat rekomendasi untuk mencari cara menggugurkan kandungannya.

"Setelah kita periksa, ternyata tersangka VRT ini mendapat petunjuk untuk menggugurkan kandungan oleh seorang mahasiswa berinisial FE (24)," ungkap Mahdi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (28/6/2021).

Mahasiswi FE yang diperiksa sebagai saksi merupakan anak kandung dari tersangka YT, Kader Posyandu Desa Oinlasi. YT merupakan tersangka ya membantu menggugurkan kandungan VRT.

Baca juga: Kebijakan Baru Berkunjung ke Bali, Tes GeNose Kini Tak Berlaku Lagi

Mahdi menjelaskan, saat berada di Kota Kupang, FE pernah menyampaikan kepada VRT kalau ibunya (YT) bisa menggugurkan kandungan.

"Di Kupang, FE tinggal indekos persis di depan rumah VRT," ungkap Mahdi.

Kemudian, VRT menelepon YT, untuk bertemu di Kelurahan Oesao, Kabupaten Kupang, pada 10 Juni 2021.

Namun, karena kesibukan, YT pun meminta VRT untuk langsung ke rumahnya di Kabupaten TTS.

Selanjutnya, VRT bersama pacarnya berinisial AA mendatangi rumah YT pada 13 Juni 2021.

"Tujuan tersangka VRT adalah untuk mengetahui dan melihat rumah tersangka YT. Rencananya, pada 17 Juni 2021, VRT akan menginap di rumah YT," ujar dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com