Otak pencurian masih buron
Kelihaian lima tersangka membobol toko ponsel diduga karena mereka residivis kasus serupa dan baru saja keluar penjara.
Para tersangka ditangkap disebuah apartemen di Bogor, Jawa Barat. Sementara satu tersangka lain yang biasa dipanggil Cak Mus masih menjadi buron.
“Satu tersangka lagi bernama Cak Mus masih kami buru. Dia adalah menjadi otak pencurian,” kata Jury.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan, saat beraksi masing-masing tersangka menjalankan perannya sendiri-sendiri.
Baca juga: Pulang Ziarah Wali Songo, 61 Orang Positif Covid-19, Rombongan Berangkat dengan 2 Bus
Ada tersangka yang bertugas mengawasi kondisi di luar, ada yang masuk hingga ada tersangka yang ditugaskan mengambil telepon seluler di etalase toko.
“Usai berhasil mencuri ratusan HP, kelima tersangka itu mendapatkan upah dari Cak Mus (DPO) sebesar Rp 2,7 juta,” ujar Jury.
Selain menyita 500 buah HP, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya gunting pemotong besi, mobil, senter, obeng, kunci T hingga uang tunai Rp 750.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sesuai pasal itu kelima tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.