KOMPAS.com - Seiring adanya lonjakan kasus positif Covid-19 di daerah lain, pintu masuk Bali, baik lewat udara, darat, dan laut bakal diperketat.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah tidak diperbolehkannya tes GeNose.
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 berbasis tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
"Persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara itu harus menggunakan uji swab berbasis PCR, tidak boleh lagi pakai GeNose," ujar Koster, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Kebijakan Baru Berkunjung ke Bali, Tes GeNose Kini Tak Berlaku Lagi
Tak hanya udara, pintu masuk Bali dari darat dan laut juga akan diperketat.
Berbeda dengan transportasi udara yang wajib menggunakan metode PCR, pelaku perjalanan via jalur darat dan laut minimal membawa surat bebas Covid berbasis tes cepat antigen.
"Darat dan laut harus minimum menggunakan rapid test antigen, kalau swab berbasis PCR itu lebih baik lagi, tapi yang GeNose sudah tidak diberlakukan lagi," ucap Koster dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.
Koster menyatakan, surat-surat bebas Covid itu akan dicek menggunakan QR code. Hal ini untuk memastikan keaslian surat tersebut.
"Karena banyak juga surat keterangan palsu, berbayar. Jadi ada bawa surat, tapi sebenarnya itu tidak mengikuti swab atau rapid test antigen," ungkapnya.
Baca juga: Ini Pengakuan 2 Penumpang Pesawat yang Ketahuan Bawa Surat Swab PCR Diduga Palsu