Kebijakan itu mulai berlaku pada Senin (28/6/2021). Surat bebas Covid-19 itu akan melewati pengecekan dengan QR code. Hal itu untuk memastikan surat keterangan yang dibawa tidak palsu.
"Karena banyak juga surat keterangan palsu, berbayar. Jadi ada bawa surat, tapi sebenarnya itu tidak mengikuti swab atau rapid test antigen," tuturnya.
Baca juga: 2 Hari Isolasi Mandiri karena Positif Covid-19, Bupati Ponorogo dan Istri Dirujuk ke Surabaya
Berdasarkan catatan dari Satgas Covid-19 Provinsi Bali, perkembangan kasus positif masih terus terjadi. Hingga Minggu (27/6/2021), secara kumulatif sudah ada 49.546 orang positif Covid-19 di Bali.
Dari jumlah itu, 46.584 orang (94.02 persen) dinyatakan sembuh, 1.554 orang (3,14 persen) meninggal, dan 1.408 orang (2,84 persen) menjalani perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.