KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Ngawi, Jawa Timur, ditangkap usai diduga mencabuli bocah 15 tahun yang tak lain adalah penumpangnya.
Terduga pelaku berinisial S (41) diduga melakukan pencabulan di sekitar kawasan Alun-alun Caruban, Kabupaten Madiun, Kamis (3/6/2021).
Saat itu, menurut polisi, pelaku mendapat orderan untuk mengantar korban SZ (15) ke daerah sekitar Kantor Desa Prandon, Kecamatan Ngawi.
Baca juga: Istri Hilang 3 Bulan, Khairuddin Sempat Terima Pesan Aku Pergi, Ini Cerita Lengkapnya
Namun, saat itu korban meminta terduga pelaku untuk menunggu sembari menunggu teman.
Ternyata, teman yang ditunggu korban tak datang. Korban lalu meminta diantar ke daerah caruban oleh pelaku. Saat itu pesanan dilakukan secara offline.
Setelah tiba di lokasi yang dituju, korban membayar ongkos antar. Namun, S tak beranjak pergi dan justru mengikuti korban.
S juga mencoba mengajak korban berbincang-bincang dan akhirnya terjadi tindakan pelecehan.
Setelah mencabuli korban, terduga pelaku meminta nomor ponsel dan mengantar korban pulang ke rumah neneknya.
Baca juga: Guru SMP Pelaku Pencabulan Malah Menyalahkan Setan, Mengaku Punya 2 Kepribadian