TEGAL, KOMPAS.com - Di tengah zona merah atau risiko penularan tinggi, para pejabat dan pegawai termasuk anggota DPRD di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar kota dan menerima kunjungan tamu luar daerah.
"Selain memperhatikan instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, larangan tersebut diambil setelah penularan Covid-19 meluas di kalangan pegawai dan pejabat daerah," kata Bupati Tegal Umi Azizah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/06/2021)
Aturan tentang larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tegal Nomor 443.5/B.909 Tahun 2021 tentang Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Penerimaan Kunjungan Dinas.
"Berlaku mulai 25 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi epidemiologi Covid-19," kata Umi.
Baca juga: Pasien Menumpuk Belum Dapat Ruangan, IGD RSUD Bantul Tutup Pelayanan
Para pejabat dan pegawai di semua organisasi perangkat daerah (OPD) dilarang melakukan perjalanan dinas luar daerah dan aktivitas sejenis lainnya, kecuali yang melaksanakan tugas pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19.
Pejabat dan pegawai juga dilarang menerima kunjungan dinas atau tamu dari luar daerah, baik itu dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, dan sejenisnya di lingkungan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMD, pemerintah desa dan kelurahan serta instansi lainnya.
Seperti tertulis dalam SE, penggunaan perangkat teknologi dan informasi dapat dimaksimalkan untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Umi mengungkapkan, fasilitas seperti konferensi video sudah sangat lazim digunakan jajarannya di masa pandemi Covid-19.
Agenda pertemuan rapat dan pembahasan multi pihak semakin mudah dan murah karena adanya aplikasi zoom meeting dan sejenisnya.
Menurut Umi akan ada penghematan anggaran yang signifikan dari uang saku harian, biaya inap dan perjalanan jika teknologi ini diterapkan.
“Dalam situasi darurat ini semuanya harus disiplin menaati protokol kesehatan, khususnya pejabat daerah yang berada di risiko tinggi untuk menahan diri tidak bepergian ke luar kota," kata Umi.
Baca juga: Perempuan di Wonogiri Temukan Suami Sirinya Tewas Penuh Luka di Lantai Dapur
"Risikonya kita bisa tertular atau justru kita yang menularkan virus, terlebih Kabupaten Tegal masuk kategori zona merah,” sambung Umi.
Umi mengimbau agar pada masa libur akhir pekan, masyarakat lebih banyak tinggal di rumah.
Hal ini mengingat penambahan kasus Covid-19 masih terus terjadi dan meningkat rata-rata 75 kasus baru per hari sejak terjadinya lonjakan pascalibur Lebaran tanggal 18 Mei 2021 lalu hingga Jumat (25/6/2021) ini.
Jumlah kematian akibat infeksi Covid-19 juga terus bertambah menjadi 146 orang dalam 39 hari terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.