Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Orang Rimba Tak Diberi Pinjaman oleh Bank, padahal Punya Keahlian

Kompas.com - 28/06/2021, 06:06 WIB
Abba Gabrillin

Editor

JAMBI, KOMPAS.com - Suku Anak Dalam atau orang rimba yang tinggal di hutan pedalaman Jambi menghadapi berbagai kesulitan saat mencoba lebih maju secara ekonomi.

Salah satunya dalam hal layanan keuangan di bank.

Seorang warga bernama Jaelani pernah merasakan ditolak saat ingin menyimpan uang di bank.

Jaelani terpaksa menyimpan uang Rp 1,5 miliar di dalam tanah.

Selain Jaelani, ada Pengidas, orang rimba dari Kelompok Kedundong Mudo yang tergabung dalam usaha kerajinan tangan bentukan KKI Warsi, yang juga pernah mengalami penolakan pihak bank.

Baca juga: Kisah Orang Rimba Ditolak Bank hingga Terpaksa Simpan Uang Rp 1,5 Miliar Dalam Tanah di Hutan

Padahal, tangan terampil anak muda ini mampu membuat gelang dan kalung dari buah sebalik sumpah.

Untuk membuat kerajinan kalung sebalik sumpah, dibutuhkan ketelitian, kesabaran, dan waktu 2-3 pekan.

Kepiawaian lelaki berusia 21 tahun dan kelompoknya itu telah teruji.

Saat pameran kerajinan tangan di Kota Sarolangun, semua produk usaha rumahan mereka ludes terjual.

Tidak hanya gelang dan kalung sebalik sumpah, ada juga tikar, ambung, dan tombak orang rimba yang sangat disukai masyarakat.

“Habis semua. Padahal mahal, satunya itu Rp 100.000. Semua orang suka dengan kerajinan tangan orang rimba,” kata Pengidas di Kantor lapangan Warsi, Desa Bukit Suban.

Baca juga: Alasan Bank Tolak Orang Rimba yang Hendak Menabung Uang Rp 1,5 Miliar

Ia menceritakan saat kesulitan meminjam uang di bank.

Sebelum mendatangi bank, perajin gelang sebalik sumpah harus memiliki KTP.

Proses pembuatannya, menurut mereka, sangat sulit dan rumit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com