1. Bagi masyarakat yang baru melakukan perjalanan dari Pulau Jawa atau luar daerah dan kembali ke daerah Riau melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, wajib melakukan swab antigen atau PCR.
2. Bagi rumah sakit diminta untuk tidak mengurangi kapasitas jumlah tempat tidur, baik yang berada di ruang ICU maupun tempat Isolasi untuk antisipasi lonjakan pasien Covid-19.
3. Pengadaan obat-obatan, rapid antigen, alat pelindung diri (APD) dan lain-lainnya tetap dipersiapkan.
4. Dana untuk kesehatan khususnya penanganan Covid-19 di setiap Kabupaten atau Kota harus tetap tersedia.