Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Ahmad Bestari mengatakan, penundaan dilakukan lantaran terkendala regulasi anggaran. \
Sebelumnya regulasi terkait dengan insentif PPPK yang diterima akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalai Dana Alokasi Umum (DAU).
Namun, seiring berjalan waktu terjadi perubahan regulasi, di mana PPPK yang diterima akan dibebankan ke pemerintah daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Perubahan aturan ini menjadi pertimbangan sejumlah daerah di Provinsi Jambi untuk menunda penerimaan CPNS dan PPPK hingga tahun 2022.
Penerimaan CPNS pada level Pemprov Jambi berpeluang besar juga akan ditunda sampai 2022 mendatang.
Apabila ditotal, jumlah formasi untuk CPNS dan PPPK sekitar 11.000 formasi, terdiri dari 3.000-an formasi CPNS dan sisanya formasi PPPK.
Bestari mengatakan, ada dua daerah di Jambi yang masih tetap mempertimbangkan pelaksanaan penerimaan CPNS dan PPPK, yakni Pemerintah Kota Sungaipenuh dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.