JAMBI,KOMPAS.com - Delapan daerah di Provinsi Jambi menunda penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Delapan daerah tersebut yaitu Kota Jambi, Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun, Bungo, Tebo, Batanghari, dan Kabupaten Tanjab Timur.
Baca juga: Ini Formasi untuk CPNS dan PPPK di Provinsi Riau Tahun 2021
Sejumlah sarjana berusia 35 tahun yang mendengar putusan itu merasa kecewa.
Baca juga: Pemprov Jateng Buka 11.648 Formasi untuk CPNS dan PPPK, Ini Rinciannya
Ini karena dalam aturan penerimaan CPNS, 35 tahun merupakan batas usia maksimal seseorang untuk mengikuti tes menjadi pegawai negeri.
"Tentu kecewa ya, karena ini harapan terakhir kita untuk mewujudkan mimpi menjadi pegawai negeri," kata Doni Arianto, guru honorer di salah satu sekolah di Jambi melalui pesan singkat, Minggu (27/6/2021).
Ia mengatakan ada banyak sarjana dari berbagai formasi yang usianya telah menginjak 35 tahun.
Dengan demikian, peluang untuk menjadi PNS sudah tertutup apabila pemerintah benar-benar menunda penerimaan CPNS dan PPPK.
Selain berharap pemerintah membuka penerimaan, Doni juga meminta pemerintah untuk tidak menerima PPPK dari kelompok guru honorer berdasarkan formasi, tapi data dapodik.
Dia berharap guru honorer yang telah terdata lebih dari tiga tahun, semua berhak ikut tes. Jika lulus, barulah ditempatkan sesuai jurusan atau formasi.
Alumni Universitas Jambi ini meminta pemerintah bijak dalam mengambil keputusan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.