BANDUNG, KOMPAS.com - Pelarangan pemutaran 42 lagu sebelum pukul 22.00 WIB oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat membuat heboh netizen.
Larangan itu tercantum di dalam surat edaran tertanggal 21 Juni.
Lagu-lagu yang dilarang diputar di antaranya lagu yang dinyanyikan Justin Bieber, Bruno Mars, Ariana Grande, Dua Lipa, dan Maroon 5.
Baca juga: Daftar 42 Lagu yang Dilarang KPI untuk Diputar Radio
Wakil Ketua KPID Jabar Basith Patria mengatakan, sebenarnya surat tersebut bukan dikeluarkan KPID Jabar, tetapi KPI pusat.
Baca juga: Hilang 3 Bulan di Mal, Istri Khairuddin Ditemukan di Ponpes, Penemu Diberi Uang Rp 150 Juta
"Beberapa tahun lalu KPID Jabar memang pernah mengeluarkan surat serupa, tapi bukan KPID periode yang sekarang," ujar Basith saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/6/2021).
Basith menceritakan awal mula surat itu muncul. Beberapa waktu lalu ada pengaduan dari masyarakat tentang sejumlah lagu yang dinilai kurang pas diputar siang hari.
KPI kemudian melakukan pertemuan dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
Dari pertemuan tersebut, pihak radio membutuhkan panduan mana yang bisa disiarkan siang ataupun di jam dewasa.
"Sebenarnya (KPI) bisa dengan memberikan teguran saja. Tapi teman radio membutuhkan guidance," ucap dia.
Pihak radio membutuhkan panduan, walaupun sebenarnya panduan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).
Lantas kenapa KPI melakukan pelarangan? Sebab dalam aturan lembaga penyiaran, KPI didorong untuk melakukan sensor mandiri. Memastikan agar isi siaran tidak bertentangan dengan Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).
Misalnya pasal 15. Dalam pasal tersebut dijelaskan lembaga penyiaran wajib melindungi dan memperhatikan hak serta kepentingan anak dan remaja.
Pada prinsipnya, sambung Basith, baik radio maupun TV harus memperhatikan isi dan kandungan lagu yang disiarkan. Baik itu yang berbahasa Indonesia, daerah, ataupun asing seperti Korea dan Barat.
Jangan sampai lagu-lagu yang diputarkan bertentangan denan aturan narkoba, seks, dan lainnya.
Berikut daftar 42 lagu yang dilarang disiarkan sebelum pukul 22.00 WIB:
1. Bruno Mars - 24K
2. Ariana Grande - 34+35
3. Masked Wolf - Astronaut in The Ocean
4. M.I.A - Bucky Done Gun