Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Awal Mula KPI Larang 42 Lagu Diputar Sebelum Pukul 22.00

Kompas.com - 27/06/2021, 15:49 WIB
Reni Susanti,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pelarangan pemutaran 42 lagu sebelum pukul 22.00 WIB oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat membuat heboh netizen.

Larangan itu tercantum di dalam surat edaran tertanggal 21 Juni.

Lagu-lagu yang dilarang diputar di antaranya lagu yang dinyanyikan Justin Bieber, Bruno Mars, Ariana Grande, Dua Lipa, dan Maroon 5.

Baca juga: Daftar 42 Lagu yang Dilarang KPI untuk Diputar Radio

Wakil Ketua KPID Jabar Basith Patria mengatakan, sebenarnya surat tersebut bukan dikeluarkan KPID Jabar, tetapi KPI pusat.

Baca juga: Hilang 3 Bulan di Mal, Istri Khairuddin Ditemukan di Ponpes, Penemu Diberi Uang Rp 150 Juta

"Beberapa tahun lalu KPID Jabar memang pernah mengeluarkan surat serupa, tapi bukan KPID periode yang sekarang," ujar Basith saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/6/2021).

Basith menceritakan awal mula surat itu muncul. Beberapa waktu lalu ada pengaduan dari masyarakat tentang sejumlah lagu yang dinilai kurang pas diputar siang hari.

KPI kemudian melakukan pertemuan dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Dari pertemuan tersebut, pihak radio membutuhkan panduan mana yang bisa disiarkan siang ataupun di jam dewasa.

"Sebenarnya (KPI) bisa dengan memberikan teguran saja. Tapi teman radio membutuhkan guidance," ucap dia.

Pihak radio membutuhkan panduan, walaupun sebenarnya panduan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).

 

Alasan

Lantas kenapa KPI melakukan pelarangan? Sebab dalam aturan lembaga penyiaran, KPI didorong untuk melakukan sensor mandiri. Memastikan agar isi siaran tidak bertentangan dengan Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).

Misalnya pasal 15. Dalam pasal tersebut dijelaskan lembaga penyiaran wajib melindungi dan memperhatikan hak serta kepentingan anak dan remaja.

Pada prinsipnya, sambung Basith, baik radio maupun TV harus memperhatikan isi dan kandungan lagu yang disiarkan. Baik itu yang berbahasa Indonesia, daerah, ataupun asing seperti Korea dan Barat.

Jangan sampai lagu-lagu yang diputarkan bertentangan denan aturan narkoba, seks, dan lainnya.

Berikut daftar 42 lagu yang dilarang disiarkan sebelum pukul 22.00 WIB:

1. Bruno Mars - 24K

2. Ariana Grande - 34+35

3. Masked Wolf - Astronaut in The Ocean

4. M.I.A - Bucky Done Gun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com