KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial PON, karena mencabuli putrinya PMN yang masih duduk di bangku kelas IV SD.
Ironisnya, sang putri dicabuli hingga hamil.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini, nekat mencabuli putrinya berulang kali, sejak bulan Agustus 2020.
Baca juga: Mayat Karyawan Toko Dibuang di Jalan, 2 Terduga Pelaku Larikan Mesin Cuci dan AC
Korban mengadu ke nenek
Peristiwa itu terungkap, setelah korban mengadukan kehamilannya kepada neneknya.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim, mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh nenek korban.
"Kasus itu dilaporkan pada 22 April 2021 lalu dan kita tangkap pelaku kemarin," ungkap Mahdi, kepada Kompas.com, Minggu (27/6/2021) pagi.
Menurut Mahdi, setelah dilaporkan ke polisi, pelaku sempat kabur, sehingga pihaknya lalu mengejar pelaku.
Keberadaan pelaku terungkap dan akhirnya ditangkap di Kota Kupang.
Mahdi menuturkan, kasus pencabulan itu berawal ketika pelaku dan korban tinggal sendirian di rumah pada 20 Agustus 2021. Ketika itu, ibu korban sedang berada di rumah keluarga.
Pada tengah malam sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku lalu membangunkan dan menyuruh korban untuk membuka pakaiannya.
Saat itu, pelaku lalu memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak, tetapi karena diancam akan dibunuh, korban akhirnya pasrah.
Korban kemudian dicabuli berulang kali oleh pelaku saat rumah dalam keadaan sepi, hingga terakhir pada bulan November 2020.
Baca juga: Ular Nyaris Merambat ke Tangan Perempuan Ini Saat Kendarai Motor, Bermula Parkir Dekat Pohon
Korban yang sudah tak tahan dicabuli, kemudian kabur dari rumah menuju Kota Kupang. Korban mendatangi kakak kandungnya berinisial JN.
Kakak korban yang mengetahui kehamilan adiknya, lalu mengajak korban kembali ke TTS untuk mengadukan ke nenek mereka.
Tiba di Kabupaten TTS, mereka melapor ke nenek mereka.
"Saat ditanya neneknya, korban mengaku kalau dicabuli berulang kali oleh ayah kandungnya. Keluarga yang tak terima, kemudian lapor polisi," kata Mahdi.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.