Sesaat kemudian, tersangka Y dan A meminjam sepeda motor milik pengurus untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun setelah dirawat dua hari, korban meninggal dunia.
Terhadap tindak pidana itu, empat tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Diberitakan sebelumnya, seorang santri berinisial M (15) tewas dikeroyok empat rekannya gara-gara ketahuan mencuri uang Rp 100.000 pada Selasa (22/6/2021) malam.
Sebelum meninggal, santri salah satu pesantren di Kabupaten Ponorogo itu sempat mendapat perawatan di rumah sakit selama dua hari.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Gestik Ayudha Ningrum mengatakan, M meninggal di rumah sakit pada Kamis (24/6/2021) dini hari.
M dikeroyok empat santri dari pondok pesantren yang sama berinisial MN (18), YA (15), AM (15), dan AMR (15).
“Korban dikeroyok setelah mengaku mencuri uang milik salah satu pelaku senilai Rp 100.000,” ujar Gestik saat dikonfirmasi, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.