Mereka tertarik dengan tawaran calo itu selain karena dianggap lebih praktis juga agar dapat kembali ke Pontianak menggunakan maskapai penerbangan.
Baca juga: Dinkes Kalbar Minta Penjual Surat Hasil PCR Palsu di Bandara Juanda Surabaya Ditangkap
Setelah mendengarkan pengakuan dari kedua penumpang itu, Kepala Dinkes Kalbar Harisson meminta aparat keamanan mengusutnya secara tuntas.
Sebab, selain melanggar hukum juga dampaknya sangat membahayakan. Sebab, penularan virus dapat semakin meluas akibat ulah orang tak bertanggung jawab tersebut.
"Sudah ada pengakuan dari penumpang pesawat Lion Air dari Surabaya ke Pontianak. Mereka ternyata ditawarkan calo-calo untuk mendapatkan surat PCR palsu. Saya harap aparat mengambil tindakan hukum mencari para calo-calo ini," kata Harisson.
"Kalau seperti ini masak petugas keamanan di Bandara Juanda tidak tahu. Mereka (calo) ini terang-terangan," tambahnya.
Baca juga: Uang Deposito Rp 20,1 Miliar Milik Nasabah Raib, BNI Sebut Bilyetnya Palsu
Dengan adanya temuan sembilan penumpang pesawat positif Covid-19 itu, Harisson menyampaikan pihak maskapai juga harus bertanggung jawab.
Oleh karena itu, maskapai Lion Air dan Citilink yang mengangkut penumpang tersebut juga diberikan sanksi berupa larangan membawa penumpang dengan rute yang sama selama seminggu ke depan.
“Kedua maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari. Tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo,” jelasnya.
Sementara untuk meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19 itu, lanjut Harisson, telah dikeluarkan Pergub Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Pergub itu, salah satunya memutuskan kembali memperpanjang syarat masuk ke Kalbar bagi penumpang pesawat yakni tetap dengan menggunakan hasil negatif swab PCR,” jelas Harisson.
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.