Menurut Harisson, kedua penumpang ini, baru menunjukkan surat keterangan PCR tersebut saat akan diperiksa ulang oleh petugas sesaat di Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Surat keterangan tersebut memang terdapat barcode yang bisa dipindai.
“Memang bisa dipindai, tapi sekarang, dengan teknologi itu bisa dilakukan,” tegas Harisson.
Sebagaimana diketahui, maskapai Lion Air dan Citilink dilarang terbang bawa penumpang dari Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ke Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca juga: Uang Deposito Rp 20,1 Miliar Milik Nasabah Raib, BNI Sebut Bilyetnya Palsu
Pelarangan ini diberlakukan selama tujuh hari, karena ditemukan dua penumpang pesawat Lion Air dan tujuh penumpang pesawat Citilink positif Covid-19.
“Kedua maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama hari hari. Tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo,” kata Harisson.
Sejumlah penumpang tersebut diketahui dalam pemeriksaan acak yang dilakukan di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Terungkap Modus 67 Pelaku Pungli di Jatim, Buat Karcis Parkir Palsu hingga Naikkan Harga Tiket Bus
Harisson menerangkan, saat ini, kesembilan penumpang positif Covid-19 tersebut sudah menjalani karantina di Upelkes Kalbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.