KOMPAS.com - Polisi menangkap mantan manajer Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru diduga telah mebobol uang nasabah senilai Rp 3.200.800.000.
Dari hasil penyelidikan, modus pelaku adalah memalsukan tanda tangan nasabah dengan bantuan salah satu teller berinisial TDC.
"Modus operandi, tersangka TDC selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka IOG," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Panti Asuhan di Padang Jadi Sasaran Preman, Bantuan Habis dan Tak Lapor Polisi
Setelah itu, menurut Sunarto, IOG meminta TDC mencairkan cek tanpa sepengetahuan nasabah.
Dari pengakuan IOG, aksi itu telah dilakukan sejak Mei 2016 hingga Desember 2017.
"Aksi pencurian dilakukan IOG sewaktu menjabat sebagai manajer bisnis komersial. Namun, yang bersangkutan sudah diberhentikan pada bulan Maret 2019," ucap Sunarto.
Dalam kasus itu, polisi pun menjerat IOG dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Baca juga: Lukas Enembe Protes Sekda Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua, Ini Alasannya