Menurut Gatot, pelaku sudah beberapa kali mengunggah ujaran kebencian di media sosial.
"Motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya. Dari pengungkapan ini polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu buah handphone milik pelaku," kata Gatot.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham menyebut, pelaku sengaja mengunggah ujaran kebencian.
"Atas dasar posting-an itu, anggota melakukan patroli siber dan dilakukan penyelidikan. Dan didapat pemilik akun dan akhirnya diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku hanya ikut-ikutan," kataZulham.
Baca juga: Diparkir Bertahun-tahun, 80 Motor di Parkiran Bandara Ngurah Rai Sampai Berdebu
Setelah diamankan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Pelaku secara terbuka juga meminta maaf kepada kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat di Jawa Timur.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.