SURABAYA, KOMPAS.com - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap satu orang pelaku yang diduga telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook dan memprovokasi penyerangan posko penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya, beberapa waktu lalu.
Pria yang ditangkap itu berinisial UF (25).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, pelaku merupakan warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
"Kronologi kejadiannya, bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, pemilik akun Facebook atas nama Umar Fauzhi Aschal telah menulis status provokatif yang ditulis di grup (Facebook) Kabar Bangkalan," kata Gatot, saat dikonfirmasi, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Di Kabupaten Ini, yang Menolak Vaksinasi Covid-19 Dikenai Sanksi
Isi dari status yang diunggah UF di Facebook tersebut berbunyi, "Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan".
Apa yang dilakukan UF ini, kata Gatot, adalah upaya provokasi dan ajakan kepada warga di Madura untuk melawan petugas yang sedang melakukan penanganan Covid-19, tepatnya di Pos Penyekatan Suramadu.
Menurut Gatot, perbuatan tersangka juga telah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
"Di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura," kata Gatot.
"Sehingga, tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian. Dia mengajak masyarakat melawan upaya pemerintah dalam melakukan penyekatan di Suramadu," imbuh Gatot.
Ia menambahkan, pelaku sehari-hari bekerja di sebagai karyawan ekspedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya.