Selain STNK dan BPKB, pemilik kendaraan juga harus membayar parkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Tarif parkir kendaraan sepeda motor per 12 jam Rp 4.000 dan jam selanjutnya Rp 2.000 dan setelah 24 jam kembali ke tarif awal yaitu Rp 4.000.
Kemudian, untuk mobil per jamnya Rp 10.000 dan jam selanjutnya Rp 5.000 dan ketika 24 jam kembali kembali ke tarif awal Rp 10.000.
Baca juga: KKB Serang Pekerja Bangunan di Yahukimo Pakai Senjata Rampasan dari Anggota TNI yang Gugur
Pihaknya, lanjut Taufan, berkomitmen mengamankan motor tersebut sampai pemiliknya datang.
"Kami diamkan sampai ada yang ngambil," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.