KOMPAS.com - Gubernur Papua Lukas Enembe memprotes keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal penunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) Dance Yulian Flassy, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, pada Kamis (24/6/2021).
Menurut Muhammad Rifai Darus, juru bicara Gubernur Papua, keputusan itu cacat secara administrasi.
Baca juga: KKB Serang Pekerja Bangunan di Yahukimo Pakai Senjata Rampasan dari Anggota TNI yang Gugur
"Kami melihat adanya indikasi maladministrasi yang terjadi, sebab penunjukan tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar. Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 857.2590/SJ tanggal 23 April 2021 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintah tetap melalui koordinasi kepada Gubernur Papua, namun praktik kemarin memperlihatkan bahwa ketentuan yang mewajibkan adanya koordinasi kepada Bapak Lukas Enembe tak diacuhkan dan tidak digunakan," katanya, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Digugat Cerai Istri, Pria di Ponorogo Bongkar Rumah Senilai Rp 400 Juta
Selain itu, menurut Rifai, status Lukas hingga saat ini masih aktif sebagai kepala daerah.
Menyikapi hal itu, Rifai menjelaskan, Lukas telah mengirim surat secara resmi kepada Presiden Joko Widodo dan meminta keputusan itu dibatalkan.
"Hingga hari ini perlu ditegaskan bahwa Bapak Lukas Enembe masih aktif sebagai Kepala Daerah Provinsi Papua. Gubernur Papua menyayangkan adanya Surat Mendagri melalui Dirjen OTDA tentang penunjukan Plh Gubernur Papua," ujarnya di Jayapura.
Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Perawat Covid-19 Dianiaya Keluarga Pasien | Belasan Siswa SD Tertular Covid-19