“Pergub itu, salah satunya memutuskan kembali memperpanjang syarat masuk ke Kalbar bagi penumpang pesawat yakni tetap dengan menggunakan hasil negatif swab PCR,” jelas Harisson.
Adapun pokok-pokok yang diubah adalah perpanjangan waktu yakni, setiap penumpang atau pelaku perjalanan dalam negeri yang akan masuk Kalbar dengan menggunakan moda transportasi udara tetap harus menggunakan surat hasil PCR negatif.
Hasil tes PCR itu juga harus divalidasi dengan e-HAC.
“Masa berlaku surat keterangan pemeriksaan swab PCR diatur tiga kali 24 jam,” tegas Harisson.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.