Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Lion Air dan Citilink Dilarang Bawa Penumpang dari Surabaya ke Pontianak, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 25/06/2021, 15:39 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com – Maskapai Lion Air dan Citilink dilarang membawa penumpang dari Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ke Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pelarangan ini karena ditemukan dua penumpang pesawat Lion Air dan tujuh penumpang pesawat Citilink terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kedua maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari. Tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Penumpang Kapal Laut Wajib Tunjukkan Hasil Swab PCR jika Masuk Kalbar

Menurut Harisson, sejumlah penumpang tersebut diketahui dalam pemeriksaan acak yang dilakukan di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada Selasa (22/6/2021).

“Untuk penumpang Lion Air ada 2 orang yang positif, sedangkan penumpang Citilink ada 7 orang positif dari 10 sampel penumpang,” ungkap Harisson.

Harisson menerangkan, saat ini, kesembilan penumpang positif Covid-19 tersebut sudah menjalani karantina di Upelkes Kalbar.

Diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar) kembali memperpanjang pemberlakuan syarat tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

Harisson mengatakan, syarat swab test PCR ini diperpanjang sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

“Perpanjangan ini berlaku mulai 24 Mei 2021 sampai waktu yang belum ditentukan atau sampai nanti ada ketentuan lebih lanjut,” kata Harisson kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Bawa Suket Bebas Covid-19 Tanpa Barcode, Penumpang Pesawat di Pontianak Di-swab PCR

Harisson menegaskan, perpanjangan pembelakukan syarat swab tes PCR di Bandara Supadio Pontianak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peratuan Gubernur Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Petani di Lombok Tengah Tewas Tersambar Petir Saat Panen Padi

Petani di Lombok Tengah Tewas Tersambar Petir Saat Panen Padi

Regional
Aniaya Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun sampai Tewas, Ibu di Kampar Riau Ditangkap Polisi

Aniaya Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun sampai Tewas, Ibu di Kampar Riau Ditangkap Polisi

Regional
Polres Bengkulu Utara Ringkus 2 Muncikari Penjual Anak Kandung

Polres Bengkulu Utara Ringkus 2 Muncikari Penjual Anak Kandung

Regional
Wali Kota Siantar Dilaporkan atas Dugaan Pemufakatan Jahat dan Dokumen Palsu

Wali Kota Siantar Dilaporkan atas Dugaan Pemufakatan Jahat dan Dokumen Palsu

Regional
Begini Kondisi 2 Korban Perampokan di Cilacap yang Alami Luka Tembak

Begini Kondisi 2 Korban Perampokan di Cilacap yang Alami Luka Tembak

Regional
Buruh Panen Jagung Tewas Tersengat Listrik Perangkap Binatang di Dompu

Buruh Panen Jagung Tewas Tersengat Listrik Perangkap Binatang di Dompu

Regional
Pria di NTT Dilaporkan Istri karena Perkosa Wanita ODGJ, Polisi: Sudah Diamankan

Pria di NTT Dilaporkan Istri karena Perkosa Wanita ODGJ, Polisi: Sudah Diamankan

Regional
Fakta Ledakan di Magelang, 11 Rumah Hancur hingga 1 Orang Tewas Saat Korban Racik 7,5 Kg Bahan Petasan

Fakta Ledakan di Magelang, 11 Rumah Hancur hingga 1 Orang Tewas Saat Korban Racik 7,5 Kg Bahan Petasan

Regional
2 Mahasiswa Kedokteran Pelaku Pelecehan Seksual Jadi Tersangka, Apa Kabar Kasus Dosen Unand?

2 Mahasiswa Kedokteran Pelaku Pelecehan Seksual Jadi Tersangka, Apa Kabar Kasus Dosen Unand?

Regional
Tiga Penjual Obat Mercon Ditangkap, 8 Kilogram Bubuk Mesiu Disita

Tiga Penjual Obat Mercon Ditangkap, 8 Kilogram Bubuk Mesiu Disita

Regional
Menilik Kembali Kasus Emon yang Cabuli 120 Anak, Catat Nama Korban di Buku Harian, Kini Bebas Bersyarat

Menilik Kembali Kasus Emon yang Cabuli 120 Anak, Catat Nama Korban di Buku Harian, Kini Bebas Bersyarat

Regional
Dua Bocah Terseret Arus Sungai di Sigi, Satu Tewas, Satu Anak Lagi Masih Dicari

Dua Bocah Terseret Arus Sungai di Sigi, Satu Tewas, Satu Anak Lagi Masih Dicari

Regional
Seorang Istri di NTT Pergoki Suaminya Sedang Memerkosa Wanita ODGJ

Seorang Istri di NTT Pergoki Suaminya Sedang Memerkosa Wanita ODGJ

Regional
Cara, Lokasi, dan Jadwal Penukaran Uang di Bangka Belitung

Cara, Lokasi, dan Jadwal Penukaran Uang di Bangka Belitung

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Tahun Ini di Kepri

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Tahun Ini di Kepri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke