Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air dan Citilink Dilarang Bawa Penumpang dari Surabaya ke Pontianak, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 25/06/2021, 15:39 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Maskapai Lion Air dan Citilink dilarang membawa penumpang dari Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ke Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pelarangan ini karena ditemukan dua penumpang pesawat Lion Air dan tujuh penumpang pesawat Citilink terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kedua maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari. Tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Penumpang Kapal Laut Wajib Tunjukkan Hasil Swab PCR jika Masuk Kalbar

Menurut Harisson, sejumlah penumpang tersebut diketahui dalam pemeriksaan acak yang dilakukan di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada Selasa (22/6/2021).

“Untuk penumpang Lion Air ada 2 orang yang positif, sedangkan penumpang Citilink ada 7 orang positif dari 10 sampel penumpang,” ungkap Harisson.

Harisson menerangkan, saat ini, kesembilan penumpang positif Covid-19 tersebut sudah menjalani karantina di Upelkes Kalbar.

Diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar) kembali memperpanjang pemberlakuan syarat tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

Harisson mengatakan, syarat swab test PCR ini diperpanjang sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

“Perpanjangan ini berlaku mulai 24 Mei 2021 sampai waktu yang belum ditentukan atau sampai nanti ada ketentuan lebih lanjut,” kata Harisson kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Bawa Suket Bebas Covid-19 Tanpa Barcode, Penumpang Pesawat di Pontianak Di-swab PCR

Harisson menegaskan, perpanjangan pembelakukan syarat swab tes PCR di Bandara Supadio Pontianak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peratuan Gubernur Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Pergub itu, salah satunya memutuskan kembali memperpanjang syarat masuk ke Kalbar bagi penumpang pesawat yakni tetap dengan menggunakan hasil negatif swab PCR,” jelas Harisson.

Adapun pokok-pokok yang diubah adalah perpanjangan waktu yakni, setiap penumpang atau pelaku perjalanan dalam negeri yang akan masuk Kalbar dengan menggunakan moda transportasi udara tetap harus menggunakan surat hasil PCR negatif.

Hasil tes PCR itu juga harus divalidasi dengan e-HAC.

“Masa berlaku surat keterangan pemeriksaan swab PCR diatur tiga kali 24 jam,” tegas Harisson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com