JAYAPURA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat keputusan penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Yulian Flassy, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, pada Kamis (24/6/2021).
Merespons hal itu, Gubernur Papua Lukas Enembe, melalui juru bicaranya, Muhammad Rifai Darus, menyatakan keberatan dengan penunjukan tersebut.
"Hingga hari ini perlu ditegaskan bahwa Bapak Lukas Enembe masih aktif sebagai Kepala Daerah Provinsi Papua. Gubernur Papua menyayangkan adanya Surat Mendagri melalui Dirjen OTDA tentang penunjukan Plh Gubernur Papua," ujarnya di Jayapura, Jumat (25/6/2021).
Penunjukan dinilai cacat administrasi
Proses penunjukan Plh Gubernur Papua, sambung Rifai, dinilai tidak wajar dan cacat administrasi.
Sebagai seorang gubernur yang tengah menjalani pengobatan di Singapura atas izin Menteri Dalam Negeri, Lukas Enembe tidak pernah dimintai pendapat terkait keputusan tersebut.
"Kami melihat adanya indikasi maladministrasi yang terjadi, sebab penunjukan tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar. Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 857.2590/SJ tanggal 23 April 2021 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintah tetap melalui koordinasi kepada Gubernur Papua, namun praktik kemarin memperlihatkan bahwa ketentuan yang mewajibkan adanya koordinasi kepada Bapak Lukas Enembe tak diacuhkan dan tidak digunakan," kata dia.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Jalani Pengobatan Lanjutan di Singapura
Rifai memastikan, saat ini Lukas Enembe telah mengirim surat secara resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan keputusan tersebut.
Akibat penunjukan Sekda Papua sebagai Plh Gubernur Papua, muncul reaksi dari masyarakat.
Jumat (25/6/2021) pagi, sekelompok orang mendatangi Kantor Gubernur Papua dan melakukan pemalangan ke pintu masuk Ruang Kerja Sekda Papua.
Baca juga: Profil Tendius Gwijangge, Pimpinan KKB yang Serang dan Sandera Warga di Yahukimo
Kini lokasi tersebut sudah diamankan oleh aparat kepolisian.
Kemudian massa juga berkumpul di depan kantor DPD Partai Demokrat Papua sehingga ruas jalan protokol Abepura tidak dapat dilalui kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.