Imran menegaskan, pelaku telah ditangkap di Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau. Pelaku ditangkap pekan lalu siang hari.
"Langsung diantar menuju Polres Buton. Kami tidak menahan di Polsek Sampolawa karena takut amukan keluarga korban," katanya.
Kasus tersebut ditangani Kepolisian Resor Buton dan FU diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton.
FU bakal dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimun 15 tahun Penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Defriatno Neke | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.