Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Istri Gugat Cerai Suami sejak Awal 2021, Ini Pemicunya

Kompas.com - 25/06/2021, 12:11 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus perceraian selama masa pandemi Covid-19 di Bandar Lampung didominasi gugatan oleh pihak istri.

Total seluruh kasus perceraian selama lima bulan sejak awal 2021 mencapai 829 perkara.

Baca juga: Semua Bantuan dari Donatur Diambil Preman, Anak di Panti Asuhan Tak Dapat Apa-apa

Baca juga: Digugat Cerai Istri, Pria di Ponorogo Bongkar Rumah Senilai Rp 400 Juta

"Gugatan cerai itu yang mengajukan pihak perempuan atau istri. Sedangkan gugatan talak adalah sebaliknya, pihak suami," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 Tanjung Karang, Zulhaida, saat ditemui di ruangannya, Jumat (25/6/2021).

Zulhaida mengungkapkan, perkara gugatan cerai dari pihak istri yang telah ditangani sejak Januari hingga Mei 2021 mencapai 654 perkara.

Rinciannya, Januari 118 perkara, Februari 130 perkara, Maret 130 perkara, April 184 perkara, dan Mei 92 perkara.

Untuk Juni belum dimasukkan datanya karena masih bulan berjalan.

Sedangkan gugatan talak yang dimohonkan oleh pihak laki-laki (suami) hanya berjumlah 175 perkara.

Rinciannya, Januari 32 perkara, Februari 25 perkara, Maret 39 perkara, April 47 perkara, dan Mei 32 perkara.

 

Total keseluruhan kasus perceraian selama pandemi ini mencapai 829 perkara.

Pada tahun 2020 di periode Januari-Juni, jumlah kasus perceraian yang ditangani mencapai 699 perkara.

Rinciannya, gugatan cerai oleh istri 545 perkara dan gugatan talak 154 perkara.

Jika dibandingkan dengan tahun 2020, perkara perceraian di tahun 2021 ini meningkat sekitar 25 persen.

Zulhaida tidak menampik penyebab terjadinya perceraian dilatarbelakangi masalah ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.

"Kebanyakan (dilatarbelakangi) masalah ekonomi, ya mungkin karena pandemi ini. Tetapi ada juga karena penyebab lain," kata Zulhaida.

Selain itu, beberapa penyebab lain perceraian di antaranya kasus hukum yang menimpa suami, orang ketiga, dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com