MADIUN, KOMPAS.com - Wali Kota Madiun Maidi memadamkan lampu jalan dan lampu wisata mulai pukul 20.00 WIB, menyusul melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kota Madiun.
Tak hanya lampu jalan, semua PKL dan mal pun diwajibkan tutup paling lambat pukul 20.00 WIB.
"Dari Mendagri sudah menginstruksikan seperti itu. Jadi kami harus melaksanakan. Agar ini maksimal, lampu juga kami padamkan mulai jam itu (pukul 20.00 WIB)," kata Maidi, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Ular Nyaris Merambat ke Tangan Perempuan Ini Saat Kendarai Motor, Bermula Parkir Dekat Pohon
Jam malam juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan ini
Pemberlakuan jam malam itu sesuai Instruksi Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Madiun.
Instruksi berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Jam malam itu juga diberlakukan bagi operasional bioskop, tempat hiburan malam, jam operasional warnet/game online maupun kegiatan seni sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.
Maidi menyatakan, pengetatan dan pemberlakuan jam malam diberlakukan lantaran lonjakan kasus Covid-19 pasca-liburan Lebaran.
Dengan demikian, perlu adanya pembatasan aktivitas warga agar kasus segera landai.
"Kalau aktivitas malam dibatasi maka intensitas ketemu antar orang menurun. Warga tidak keluyuran tidak jelas dan mereka segera pulang dan istirahat," ujar Maidi.
Baca juga: Rencana Sekolah Tatap Muka di Madiun Tetap Jalan meski Muncul Klaster Hajatan dan Keluarga