BIMA, KOMPAS.com- Puluhan juru parkir liar diamankan polisi saat tengah memungut uang parkir di sejumlah tempat di Kota Bima, NTB, Kamis (24/6/2021).
Mereka diciduk lantaran tidak mengantongi izin penarikan retribusi. Selain itu, para juru parkir liar ini juga tak memiliki surat perintah tugas dari dinas terkait.
Baca juga: Ular Nyaris Merambat ke Tangan Perempuan Ini Saat Kendarai Motor, Bermula Parkir Dekat Pohon
Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin mengatakan, sebanyak 42 pelaku pungutan liar itu diamankan di sejumlah lokasi. Penertiban ini dilakukan guna memberikan rasa nyaman kepada warga sekitar.
"Para preman yang diamankan berjumlah 42 orang sebagai terduga pelaku pungutan liar. Giat ini merupakan upaya kami memberantas aksi premanisme dan pungli yang meresakan masyarakat," kata Jufrin saat dihubungi Kompas.com.
Menurut dia, beberapa waktu lalu Kapolri meminta seluruh jajarannya melakukan penertiban premanisme dan pungutan liar.
Menyusul atensi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo yang menginginkan tidak adanya pungutan liar, Polres Bima Kota langsung bergerak cepat melakukan razia di sejumlah tempat keramaian dan fasilitas umum.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol, Nusra Nugraha tersebut berhasil menangamankan puluhan pria yang diduga sedang melakukan pungli dengan modus sebagai juru parkir.
Baca juga: Semua RS di Pamekasan Sudah Tak Bisa Menerima Pasien Covid-19 karena Tak Ada Ruang Isolasi
"Mereka yang kami amankan ini berlatar belakang juru parkir liar. Dari hasil palak para preman ini, disita barang bukti uang sejumlah Rp 1.624.000," tuturnya
Menurut dia, puluhan preman tersebut diduga kuat melakukan pungli di beberapa wilayah hukum Polres Bima Kota.
Saat diamankan, mereka kebanyakan sedang memungut uang kepada masyarakat dengan dalih sebagai juru parkir tanpa mengenakan baju seragam. Namun kegiatan yang dilakukan tidak dilengkapi dengan identintas resmi sebagai dasar penarikan.
Baca juga: Polisi Buru 9 Preman yang Obrak-abrik Warung Milik Hadi
Para juru parkir atau Jukir liar yang beroperasi di tempat keramaian dan fasilitas umum itu bisa mendapatkan uang hingga ratusan ribu rupiah dalam sehari.
Uang tersebut didapat dari pengunjung yang mengendarai motor dan mobil.
"Dalam sehari, rata-rata mereka dapat Rp 100 ribu hingga 500 ribu. Apakah hasil pungutan ini masuk pada kas daerah? Kami akan menyelidiki lebih lanjut, dimana aliran pungutan ini bermuara," ujar Jufrin
Bersama barang bukti yang disita, polisi kemudian membawa 42 orang jukir liar yang terjaring operasi ini ke Mapolres Bima Kota untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.
"Sementara ini akan dibina dulu. Jika masih beraksi memungut tanpa kejelasan, akan ditindak tegas. Apalagi razia ini akan dilaksanakan secara rutin hingga zero tindak premanisme," pungkasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.