Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil dari pemalakan liar.
"Mereka yang kami amankan ini berlatar belakang juru parkir liar. Dari hasil palak para preman ini, disita barang bukti uang sejumlah Rp 1.624.000," tuturnya
Menurut dia, puluhan preman tersebut diduga kuat melakukan pungli di beberapa wilayah hukum Polres Bima Kota.
Saat diamankan, mereka kebanyakan sedang memungut uang kepada masyarakat dengan dalih sebagai juru parkir tanpa mengenakan baju seragam. Namun kegiatan yang dilakukan tidak dilengkapi dengan identintas resmi sebagai dasar penarikan.
Baca juga: Polisi Buru 9 Preman yang Obrak-abrik Warung Milik Hadi
Para juru parkir atau Jukir liar yang beroperasi di tempat keramaian dan fasilitas umum itu bisa mendapatkan uang hingga ratusan ribu rupiah dalam sehari.
Uang tersebut didapat dari pengunjung yang mengendarai motor dan mobil.
"Dalam sehari, rata-rata mereka dapat Rp 100 ribu hingga 500 ribu. Apakah hasil pungutan ini masuk pada kas daerah? Kami akan menyelidiki lebih lanjut, dimana aliran pungutan ini bermuara," ujar Jufrin
Bersama barang bukti yang disita, polisi kemudian membawa 42 orang jukir liar yang terjaring operasi ini ke Mapolres Bima Kota untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.
"Sementara ini akan dibina dulu. Jika masih beraksi memungut tanpa kejelasan, akan ditindak tegas. Apalagi razia ini akan dilaksanakan secara rutin hingga zero tindak premanisme," pungkasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.