BIMA, KOMPAS.com- Puluhan juru parkir liar diamankan polisi saat tengah memungut uang parkir di sejumlah tempat di Kota Bima, NTB, Kamis (24/6/2021).
Mereka diciduk lantaran tidak mengantongi izin penarikan retribusi. Selain itu, para juru parkir liar ini juga tak memiliki surat perintah tugas dari dinas terkait.
Baca juga: Ular Nyaris Merambat ke Tangan Perempuan Ini Saat Kendarai Motor, Bermula Parkir Dekat Pohon
Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin mengatakan, sebanyak 42 pelaku pungutan liar itu diamankan di sejumlah lokasi. Penertiban ini dilakukan guna memberikan rasa nyaman kepada warga sekitar.
"Para preman yang diamankan berjumlah 42 orang sebagai terduga pelaku pungutan liar. Giat ini merupakan upaya kami memberantas aksi premanisme dan pungli yang meresakan masyarakat," kata Jufrin saat dihubungi Kompas.com.
Menurut dia, beberapa waktu lalu Kapolri meminta seluruh jajarannya melakukan penertiban premanisme dan pungutan liar.
Menyusul atensi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo yang menginginkan tidak adanya pungutan liar, Polres Bima Kota langsung bergerak cepat melakukan razia di sejumlah tempat keramaian dan fasilitas umum.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol, Nusra Nugraha tersebut berhasil menangamankan puluhan pria yang diduga sedang melakukan pungli dengan modus sebagai juru parkir.
Baca juga: Semua RS di Pamekasan Sudah Tak Bisa Menerima Pasien Covid-19 karena Tak Ada Ruang Isolasi