Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 9 lembar bilyet cek keluaran Bank BJB yang telah ditransaksikan, cek asli penarikan CV Palem Gunung senilai Rp 200 juta, cek penarikan CV Fyat Motor senilai Rp 70,8 juta, cek asli penarikan CV Rizki Pratama senilai Rp 500 juta, dan cek asli penarikan CV Putra Bungsu senilai Rp 150 juta.
Kemudian, ada juga print out mutasi rekening korban, mutasi rekening tabungan tanda mata Bank BJB Cabang Pekanbaru atas nama AB, dokumen atau surat-surat SOP dan surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai dua orang tersangka, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik Medan.
Sunarto mengatakan, tersangka IOG dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 200 miliar.
Kemudian, dijerat dengan Pasal 49 ayat 2 hurub b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Ancamannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 8 tahun, serta denda paling banyak Rp 100 miliar.
"Kita mengimbau kepada masyarakat bahwa setiap pegawai bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan perbankan. Salah satu contoh pada kasus yang kita ungkap ini. Pelaku dengan leluasa mencuri uang tabungan nasabahnya. Oleh karena itu, harus hati-hati dan waspada serta rutin cek rekening tabungan," kata Sunarto.
Tanggapan Bank BJB dapat dibaca dalam artikel berikut: Mantan Manajer Menilap Uang, Bank BJB Pekanbaru Jamin Keamanan Nasabah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.