"Saat tersangka akan diamankan sempat melakukan perlawanan dan mau melarikan diri, bahkan sempat membuang anak kecil yang sedang dibonceng, juga sempat menggigit tangan anggota kami saat diamankan," kata Ariawan.
Dari interogasi yang dilakukan, kedua tersangka mengaku telah beraksi di 14 TKP selama 3 bulan terakhir.
Delapan TKP di Jalan Sunset Road, Kuta, Denpasar dan 6 TKP di wilayah Sukawati, Gianyar.
Baca juga: Tak Ada Zona Merah, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Bali
Mayoritas ponsel yang dijambret jenis Iphone dan kemudian dijual online ke wilayah Serang, Banten dan Solo, Jawa Tengah.
Hasil penjualan tersebut dipakai untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari oleh tersangka.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.