SOLO, KOMPAS.com - Sebanyak 23 saksi diperiksa polisi terkait perusakan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
"Sudah ada 23 saksi yang kita periksa sampai dengan hari ini," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/6/2021).
Ade juga mengatakan hari ini masih ada agenda pemeriksaan terhadap saksi dari pengasuh, perangkat desa, maupun linmas.
Baca juga: Kasus Perusakan Makam di Solo, Kapolresta: Toleransi Harus Hidup dan Ditegakkan
Sebanyak dua dari enam pengasuh Kuttab sudah dilakukan pemeriksaan.
Sedangkan empat pengasuh lainnya dijadwalkan hari ini untuk menjalani pemeriksaan terkait perusakan makam yang diduga dilakukan oleh anak didiknya.
"Dan hari ini masih ada agenda pemeriksaan saksi, baik dari pengasuh, perangkat desa, linmas yang mengetahui, mendengar atau mengalami langsung pada saat terjadinya perusakan itu," kata dia.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi perusakan berupa nisan termasuk alat yang digunakan untuk merusak makam-makam tersebut.
Mengenai aktivitas pembelajaran, lanjut Ade, saat ini sudah diberhentikan karena masih pandemi wabah Covid-19.
Baca juga: Pengurus Sekolah yang Siswanya Rusak Makam di Solo: Kami Sudah Larang
Mengacu pada surat edaran wali kota untuk aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) atau luring masih belum diperbolehkan.
"Justru ini (pembelajaran tatap muka) sudah dilakukan oleh Kuttab ini. Ini yang kita harus sama-sama menyikapi pandemi saat ini karena kasus aktif maupun konfirmasi harian di Solo meningkat dari hari ke hari," terang dia.