Sebuah class action dimulai pada tahun 2016 dengan pengadu Daniel Sanda, seorang petani rumput laut dari Pulau Rote.
Dia juga mewakili ribuan petani dari daerah Rote dan Kupang, melawan perusahaan pencemar, PTTEP Australasia.
Kemudian, lanjut Ferdi, pada bulan Maret 2021, Pengadilan Federal Australia menyatakan, PTTEP Australasia berutang kepada Daniel Sanda.
Pengadilan Australia menyatakan, minyak tumpah dari Sumur Montara telah mencapai wilayah tertentu di Indonesia, termasuk wilayah tempat Daniel Sanda menanam rumput lautnya.
Pengadilan pun memutuskan Daniel Sanda berhak atas ganti rugi.
Namun kata Ferdi, tumpahan tersebut bukan hanya milik Daniel Sanda saja, tapi juga berdampak pada petani rumput laut dan nelayan di 13 kabupaten/kota di NTT.
Sehingga, pihaknya akan terus mengupayakan penyelidikan dan pendampingan lebih lanjut bagi para nelayan dan pembudidaya rumput laut di wilayah-wilayah tersebut.
Baca juga: Gempa M 5,9 di Laut Banda Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami, Ini Penjelasan Ahli