BALI, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Bali terus meningkat dalam hitungan hari. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ditengarai jadi penyebab terjadinya lonjakan itu.
Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan sejumlah strategi untuk menekan laju kasus positif Covid-19.
Salah satunya memperketat pintu masuk Bali mulai dari darat, laut, hingga udara.
"Pengetatan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara, darat, dan laut, menuju ke Bali," kata Koster dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: 4.980 Anak di Bali Positif Covid-19, Diduga Terpapar Saat di Luar Rumah
Wajib tunjukkan dokumen ini
Koster menyebut, seluruh PPDN yang akan melakukan perjalanan menuju Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dan swab berbasis PCR.
Segala surat keterangan itu nantinya, akan melalui QR Code untuk memastikan surat yang dibawa tidak palsu.
Koster juga meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan pengawasan terhadap penumpang.
Pengawasan itu juga wajib dilakukan oleh maskapai penerbangan yang membawa penumpang menuju Bali.
"Terus memperketat protokol kesehatan Covid-19 di Desa/Kelurahan/Desa Adat, pasar tradisional, pasar modern, pasar swalayan, wilayah destinasi pariwisata, hotel, travel, dan restoran," kata dia.
Baca juga: Happy Kaget, Uang Rp 6 Juta di Rekeningnya Raib padahal Tak Lakukan Penarikan, Ini Kata Polisi