KOMPAS.com - Akibat tindakannya, WW (46) ditangkap oleh polisi. Dia bahkan terancam dipenjara.
Ini bermula saat warga Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), itu memukul anggota polisi saat diminta memakai masker.
Ulahnya tersebut membuat korban, Ipda Tetepana, mengalami bengkak dan memar di pelipis kiri.
"Mungkin dia ini merasa hebat dan tidak percaya Covid-19, terus karena diimbau lalu dilawan oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Emosi Diminta Pakai Masker, Pria di Bantul Pukul Polisi hingga Pelipis Bengkak
WW mengakui perbuatannya.
Ia mengatakan, pemukulan itu dilakukannya karena merasa emosi dan tidak terima kenapa hanya dirinya yang diminta memakai masker.
"Saya tidak pakai masker, di saku sini. Waktu itu enggak dipakai. Saya percaya Covid. Tapi kok cuma aku tok yang dipanggil saat itu," ucapnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polres Bantul.
Ia lalu meminta maaf kepada pihak kepolisian atas tindakannya.
"Saya percaya (Covid-19) wong masker saya saat itu di saku celana. Yang jelas saya minta maaf kepada institusi Polri terkait perbuatan saya," tuturnya.
Baca juga: 11 Siswa SD Kena Covid-19, Diduga Tertular dari Guru yang Kontak dengan Pasien Positif