Menurut Farizon, mereka mengaku lebih dulu diserang oleh korban hingga akhirnya membacok SL.
"Pengakuannya seperti itu (diserang duluan), tetapi nanti kita akan minta keterangan dari korban dan beberapa saksi yang melihat. Kita akan melakukan pemeriksaan lagi," ujar Farizon.
Adapun SL saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang.
"Untuk barang bukti sudah kita amankan berupa senjata tajam dan bambu," kata Farizon.
Kedua pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.