Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Instruksi Penebalan PPKM, Begini Respons Gubernur Sumsel

Kompas.com - 23/06/2021, 20:34 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan pemerintah untuk penebalan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Penebalan PPKM tersebut berlaku untuk wilayah dengan status zona merah penyebaran Covid-19.

Terkait hal tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengaku akan mempelajari penebalan PPKM yang dianjurkan tersebut untuk mengambil kebijakan selanjutnya.

Baca juga: Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19 di Sumsel

Adapun dalam aturan penebalan PPKM itu, salah satunya mengatur tentang pembatasan aktivitas di tempat ibadah yang masuk dalam zona merah.

"Saya belum bisa memutuskan, nanti saya tunggu dulu aturan dari Kemenag terkait pembatasan di tempat ibadah bagaimana," kata Herman kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Tak hanya pembatasan di tempat ibadah, penebalan PPKM juga mengatur agar kegiatan perkantoran atau tempat kerja di pemerintahan dan swasta yang masuk dalam zona merah agar kembali menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 75 persen pegawai.

Sementara yang berada di kantor sebanyak 25 persen.

Baca juga: Perketat Wilayah, Gubernur Sumsel akan Terapkan Aturan Ganjil Genap

Kemudian, pada daerah dengan zona lainnya, WFH dan WFO diatur sebanyak 50 persen.

"Untuk aturan WFH dan WFO ini masih dikaji Sekda. Saya juga sedang memikirkan bagaimana untuk melaksanakan sekolah offline," ujar Herman.

Adapun kawasan zona merah di Sumsel berada di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim.

Sementara, untuk zona oranye yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Lahat, Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU), Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Ogan Ilir (OI), Pagar Alam, Lubuk Linggau, Banyuasin, Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur dan OKU Selatan.

Sementara zona kuning yakni Kabupaten Empat Lawang.

"17 kabupaten dan kota di Sumsel, sejauh ini semuanya tengah melakukan PPKM berbasis mikro," kata Herman.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang Saim Marhadan menambahkan, sejauh ini ia belum menerima soal larangan kegiatan di tempat ibadah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Namun, pembatasan atau penutupan dapat dilakukan di daerah tertentu yang dianggap berbahaya.

"Palembang tidak semuanya zona merah, ada kecamatan yang zona kuning. Untuk yang merah, saat ini silakan diikuti, kalau kuning enggak perlu," ujar Saim.

Saim menjelaskan, sejauh ini seluruh masjid yang ada di Kota Palembang telah melakukan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah, seperti menjaga jarak saat shalat.

"Yang penting protokol kesehatan, silakan shalat, asal menggunakan masker, cuci tangan, dan membawa sajadah," kata Saim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com