KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro setelah ditemukan virus Corona varian Delta di wilayahnya.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana menjelaskan satgas telah melakukan rapat evaluasi bersama instansi terkait.
"Kita lebih kepada PPKM yang diperketat. 5M memang harus diperketat, tracing dan testing juga," kata Fitra, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Varian Delta Marak, Karawang Terapkan PPKM Mikro
Adapun PPKM berbasis mikro ini diterapkan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang yaitu Surat Edaran Nomor 443/3635- Disperindag tentang Perubahan Perpanjangan Kesepuluh PPKM Berbasis Mikro.
Beberapa ketentuan di antaranya menerapkan kerja dari rumah sebesar 75 persen dan kerja dari kantor sebesar 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan (Prokes) bagi perkantoran.
Baca juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Wakil Ketua DPRD Karawang Meninggal
"Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, perbankan, sistem pembayaran, industri strategis, dan pelayanan dasar diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes lebih ketat," ujar Fitra.
Fitra menyebut untuk tempat wisata, pusat kebugaran dan tempat hiburan, serta bioskop ditutup sementara hingga 5 Juli 2021.
Operasional mal pun juga dibatasi mulai pukul 10.00 WIB dan pukul 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas.