Namun ternyata, terjadi pembongkaran rumah dan warung milik warga, hingga akhirnya warga mengadu ke DPRD.
"Pertemuan atau mediasi antara warga, PT KAI dan pemkot memang ada beberapa kali, namun saya tidak pernah diundang," kata Kusnendro.
Ketua Majelis Hakim Sudira mengatakan, sidang akan kembali digelar dalam agenda kesimpulan Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Lanjut Pemeriksaan Saksi
Seperti diketahui Kusnendro merupakan saksi ketiga yang dihadirkan pihak penggugat setelah sebelumnya ada anggota DPRD Sisdiono Ahmad.
Sebelumnya ada juga saksi ahli agraria dan HAM, Dr. Dianto Bachriadi, seorang dosen dan peneliti di lembaga riset Agrarian Resource Center (ARC) yang juga Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2013-2014.
Sementara baik dari PT. KAI maupun Pemkot Tegal hingga BPN menyatakan tidak menghadirkan saksi dan hanya akan menampilkan bukti-bukti.
"Yang jelas kita akan mengajukan bukti selengkap-lengkapnya. Bukti di antaranya soal MoU atau kesepakatan dengan pemkot, hingga soal sosialisasi," kata Kuasa Hukum PT KAI, Juno Jalugama dari Kantor Jesse Heber Ambuwaru Jakarta, saat sidang Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Kasus Pembongkaran Rumah Warga di Kota Tegal Mengundang Simpati DPD RI
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, menggugat PT KAI dan Pemkot Tegal ke Pengadilan Negeri Tegal.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang kedua ini dilayangkan setelah rumah mereka digusur 3 Maret 2020.
Pada gugatan pertama, oleh majelis hakim tidak dapat diterima dalam sidang putusan 19 September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.