MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk 10 daerah di Sumut.
Perpanjangan PPKM mikro ini mulai berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Penerapan PPKM dengan melihat kondisi penyebaran Covid-19 di Sumut yang terus meningkat.
“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: LPSK Jamin Perlindungan Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis di Sumut
Adapun 10 daerah yang melaksanakan PPKM mikro tersebut yakni Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.
PPKM mikro dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari ketua RT/RW, kepala desa, hingga tokoh masyarakat dan lainnya.
Mekanisme koordinasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa bagi wilayah yang belum membentuk posko.
Bagi yang sudah, diharapkan untuk mengoptimalkannya.
Selain pengaturan PPKM mikro, Gubernur juga menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.
Baca juga: Seorang Remaja Diduga Diperkosa Sopir Taksi Online di Medan
Selain itu, Gubernur juga meminta agar sistem dan manajemen tracing, perbaikan perawatan, dan fasilitas kesehatan terus ditingkatkan.
“Tidak hanya itu, bupati dan wali kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” kata Irman.
Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja pada zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen.
Kemudian, work from office (WFO) atau bekerja di kantor sebanyak 25 persen.
Selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO persen.
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada dalam zona merah dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota selain zona merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Kemudian pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan operasional untuk tempat hiburan, termasuk hiburan malam, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait,” kata Irman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.