Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Medan dan 9 Daerah Lain di Sumut Diperpanjang

Kompas.com - 23/06/2021, 15:56 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk 10 daerah di Sumut.

Perpanjangan PPKM mikro ini mulai berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Penerapan PPKM dengan melihat kondisi penyebaran Covid-19 di Sumut yang terus meningkat.

“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: LPSK Jamin Perlindungan Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis di Sumut

Adapun 10 daerah yang melaksanakan PPKM mikro tersebut yakni Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.

PPKM mikro dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari ketua RT/RW, kepala desa, hingga tokoh masyarakat dan lainnya.

Mekanisme koordinasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa bagi wilayah yang belum membentuk posko.

Bagi yang sudah, diharapkan untuk mengoptimalkannya.

Selain pengaturan PPKM mikro, Gubernur juga menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.

Baca juga: Seorang Remaja Diduga Diperkosa Sopir Taksi Online di Medan

Selain itu, Gubernur juga meminta agar sistem dan manajemen tracing, perbaikan perawatan,  dan fasilitas kesehatan terus ditingkatkan.

“Tidak hanya itu, bupati dan wali kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” kata Irman.

Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja pada zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen.

Kemudian, work from office (WFO) atau bekerja di kantor sebanyak 25 persen.

Selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO persen.


Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada dalam zona merah dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota selain zona merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan operasional untuk tempat hiburan, termasuk hiburan malam, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait,” kata Irman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Regional
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Regional
Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Regional
Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Regional
Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Regional
Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com