KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang mahasiswa berinisial GL.
Mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang itu, ditangkap karena diduga mencuri telepon seluler milik dosennya berinisial A.
"Kita tangkap pelaku yang juga mahasiswa ini kemarin, sekitar pukul 11.30 Wita," ungkap Kapolsek Maulafa, AKP Jery Puling, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (23/6/2021) pagi.
Baca juga: 253 Anak di Kota Malang Positif Covid-19, dari Mana Penularannya?
Bermula selenggarakan acara
Jery menyebut, kasus ini dilaporkan oleh korban yang merupakan seorang dosen, dengan nomor laporan polisi: LP/B/75/Vl/2021/SPKT/Sektor Maulafa, Polres Kupang Kota.
Kasus dugaan pencurian ponsel ini kata Jery, terjadi di rumah korban di wilayah Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada (6/6/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasus itu, bermula ketika sang dosen menggelar acara di rumahnya.
Saat itu, pelaku yang merupakan mahasiswa hadir dalam acara tersebut.
Ketika acara sedang berlangsung, dosen tersebut tiba-tiba kehilangan ponsel miliknya.
"Karena ponselnya hilang saat acara itu, korban akhirnya lapor polisi," ujar Jery.
Baca juga: Massa Rusak Pagar Pembatas Jembatan Suramadu Sisi Surabaya, Polisi: Akan Diproses Hukum